Cara Membuat Paspor & Visa Online Umrah yang Benar di 2025

 

Cara Membuat Paspor & Visa Online Umrah yang Benar di 2025

Cara Membuat Paspor & Visa Online Umrah yang Benar di 2025

Cara Membuat Paspor & Visa Online Umrah yang Benar di 2025 - Paspor umroh berfungsi sebagai dokumen resmi yang diterbitkan oleh otoritas pemerintah setempat untuk memberikan izin kepada seseorang untuk melakukan perjalanan umroh ke Mekkah, Saudi Arabia. Pemegang paspor umroh dapat menggunakan paspor ini untuk memasuki Saudi Arabia dan menjalani rangkaian ibadah umroh.

Prosedur penerbitan paspor umroh dapat berbeda-beda antara negara-negara, tetapi umumnya melibatkan pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen, dan persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh otoritas terkait. Untuk mendapatkan paspor umroh anda dapat ke Kementrian Agama atau mendaftar online.

Cara Membuat Paspor Untuk Umroh Online

Bagi anda sobat jazira yang tidak mempunyai waktu lebih tetapi ingin mengurus sendiri pembuatan paspor umroh, di tahun 2024 ini prosesnya sudah lebih mudah dibandingkan tahun sebelumnya. Berikut langkah-langkah pembuatan paspor umroh online:

Cara Membuat Paspor

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah sebagai identitas warga negara untuk bepergian ke luar negeri. Berikut langkah-langkah pembuatannya:

Syarat Membuat Paspor

  • KTP asli dan fotokopi.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah (pilih salah satu).
  • Paspor lama (jika memperpanjang).
  • Surat keterangan kerja atau surat rekomendasi (jika diminta).

Baca Juga : 5 Arti Mimpi Bertemu Ibu Dalam Islam

Langkah-Langkah

  1. Daftar Online:
    • Unduh aplikasi M-Paspor (tersedia di Play Store atau App Store).
    • Lengkapi data pribadi, pilih kantor imigrasi, dan jadwal kedatangan.
  2. Datang ke Kantor Imigrasi:
    • Bawa dokumen persyaratan lengkap sesuai jadwal.
    • Serahkan dokumen ke petugas dan isi formulir jika diperlukan.
  3. Proses Foto dan Wawancara:
    • Anda akan diambil foto, sidik jari, dan diwawancarai tentang tujuan membuat paspor.
  4. Pembayaran:
    • Biaya paspor elektronik (e-paspor): ± Rp650.000.
    • Biaya paspor biasa: ± Rp350.000.
    • Bayar melalui bank atau kanal pembayaran yang tersedia.
  5. Pengambilan Paspor:
    • Paspor biasanya selesai dalam 3-5 hari kerja.
    • Ambil paspor di kantor imigrasi atau gunakan jasa pengiriman (jika tersedia).

Cara Membuat Visa

Visa adalah dokumen izin masuk ke negara lain yang diterbitkan oleh negara tujuan. Berikut panduannya:

Syarat Membuat Visa

  • Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan.
  • Formulir aplikasi visa (diisi sesuai ketentuan negara tujuan).
  • Foto berwarna ukuran paspor.
  • Bukti tiket perjalanan pulang-pergi.
  • Bukti akomodasi (reservasi hotel).
  • Bukti keuangan (rekening 3 bulan terakhir).
  • Polis asuransi perjalanan (jika diperlukan).
  • Surat undangan atau rekomendasi (jika diminta).

Langkah-Langkah

  1. Cari Informasi Visa Negara Tujuan:
    • Kunjungi situs resmi kedutaan besar negara yang akan dikunjungi.
    • Pastikan mengetahui jenis visa yang dibutuhkan (turis, bisnis, pelajar, dll.).
  2. Ajukan Permohonan Visa:
    • Beberapa negara menggunakan sistem online untuk aplikasi visa, seperti e-Visa.
    • Negara lain mungkin memerlukan pengajuan langsung di kantor kedutaan.
  3. Bayar Biaya Visa:
    • Besar biaya visa tergantung pada jenis visa dan negara tujuan (contoh: visa Schengen ± €80, visa umrah ± $80).
  4. Proses Wawancara:
    • Untuk beberapa jenis visa, wawancara di kedutaan mungkin diperlukan.
  5. Tunggu Persetujuan:
    • Waktu pemrosesan visa berbeda-beda, rata-rata 7-14 hari kerja.
  6. Ambil Visa:
    • Jika disetujui, visa akan ditempel di paspor Anda.

Tips Tambahan:

  • Periksa Kebijakan Negara Tujuan: Setiap negara memiliki persyaratan visa yang berbeda.
  • Ajukan Permohonan Lebih Awal: Untuk menghindari keterlambatan, ajukan paspor atau visa setidaknya 1-2 bulan sebelum perjalanan.
  • Gunakan Jasa Agen: Jika merasa rumit, gunakan jasa agen resmi untuk membantu prosesnya.

Biaya Pembuatan Paspor Umroh Online

  • Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
  • Biaya pembuatan e-passport 48 halaman: Rp 650.000

Setelah melakukan pembayaran dan menetapkan jadwal pengambilan, nantinya akan ada sesi wawancara dengan petugas imigrasi, kemudian sesi foto untuk dicantumkan dalam paspor umroh anda nantinya.

Posting Komentar

0 Komentar